Dalam penangkapan ini ada sejumlah barang yang disita sebanyak 3 kilogram sabu, 2000 butir pil ekstasi, yang dikemas dalam produk minuman, Mobil Honda Brio warna kuning mutiara nomor polisi BG 111 dan motor Yamaha Nmax warna putih nomor polisi BG 8283 ACC.
“Diduga sementara ini sabu berasal dari Malaysia, dikirim melintasi Batam, Jambi, dan masuk ke Sumatera Selatan. Tujuannya akan disebar di Palembang, terutama kawasan Tangga Buntung,” katanya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Bandar Narkoba, 15 Kg Sabu & 20 Ribu Pil Ekstasi Diamankan
Para pelaku akan dijerat sesuai Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal seumur hidup ataupun mati.
Baca Juga : Bareskrim Musnahkan Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Jaringan Internasional
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.