JAKARTA - Tim jaksa di dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus Djoko Sugiarto Tjandra, menyinggung rekam medis dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali tersebut. Mengingat, sejak dimulainya sidang perdana pada tanggal 26 Juni 2020 yang lalu hingga sidang saat ini, Djoko Tjandra absen dengan alasan sakit.
Baca juga: Keempat Kalinya, Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK di PN Jaksel
Budit Triono, salah satu perwakilan tim jaksa yang membacakan surat tanggapan menyampaikan bahwa informasi maupun surat yang menyatakan bahwa Djoko Tjandra sedang sakit tidak dapat diyakini kebenarannya. Menurutnya, tak ada bukti pendukung yang menguatkan dalih dari absennya dari persidangan.
"Seperti rekam medis atau keterangan tenaga kesehatan yang memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra. Sehingga keterangan sakit tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk mengetahui apakah Djoko Soegiarto Tjandra benar-benar sakit atau tidak," kata Budit di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Permintaan Djoko Tjandra Soal Sidang PK secara Online
Disamping itu, dia menyebut sikap Djoko Tjandra selaku pemohon yang tak menyertai bukti-bukti pendukung yang kuat bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit ini tidak menghormati jalannya persidangan atau tidak mempunyai itikad baik dalam proses tersebut.
"Dengan demikian, maka kami berpendapat pemeriksaan PK tidak dapat dilaksanakan secara online atau daring," ujarnya menegaskan.
Diketahui sebelumnya, Buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Anehnya walaupun tidak hadir, Djoko Tjandra berkoar melalui surat untuk dilakukan sidang secara daring.
Dia mengaku tidak hadir dalam persidangan hari ini lantaran sedang dalam kondisi sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Meski tak dapat hadir dalam persidangan ini, Djoko Tjandra membuat surat di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020.
Surat dibacakan oleh Andi Putra Kusuma, Joko meminta maaf kepada Majelis Hakim tidak bisa hadir lantaran kondisi kesehatannya menurun.
"Sebagaimana sidang 29 Juni dan 6 Juli yang ditunda 20 Juli, di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan menurun sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata Andi saat membacakan surat Joko Tjandra di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (20/7/2020).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.