WELLINGTON - Selandia Baru telah membatalkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong sebagai tanggapan terhadap undang-undang (UU) keamanan nasional baru China yang diberlakukan di wilayah tersebut. Langkah ini mengikuti keputusan serupa yang sebelumnya diambil oleh Inggris dan Australia.
UU keamanan nasional China yang baru diberlakukan di Hong Kong bulan ini banyak mendapat kecaman, terutama dari negara-negara Barat. UU itu secara luas memudahkan Beijing untuk menghukum para pembangkang dan pengunjuk rasa, serta dianggap mengurangi otonomi Hong Kong.
BACA JUGA: Dampak UU Keamanan China, Australia Batalkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong
Dalam pernyataan yang dilansir BBC, Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters mengatakan Tiongkok telah "mengikis prinsip-prinsip hukum, merongrong kerangka 'satu negara, dua sistem' yang menopang status unik Hong Kong, dan menentang komitmen yang dibuat China kepada masyarakat internasional".
Selain membatalkan perjanjian ekstradisi, Selandia Baru juga telah memperbaharui saran perjalanannya ke Hong Kong, mengingatkan warganya akan risiko dari UU tersebut.
BACA JUGA: Inggris Batalkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong
Ekspor barang-barang militer dan penggunaan ganda dan teknologi dari Selandia Baru ke Hong Kong sekarang akan diperlakukan dengan cara yang sama seperti Selandia Baru memperlakukan ekspor tersebut ke China.
Sebelumnya, Australia dan Inggris juga telah menangguhkan perjanjian ekstradisi mereka dengan Hong Kong.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP
(dka)