JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak bisa mengawasi protokol kesehatan instansi pemerintahan atau kantor kementerian. Pengawasan hanya dilakukan pada sektor perkantoran swasta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andry Yansyah mengatakan, pengawasan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja hanya pada sektor perusahaan swasta. Dia mengakui banyak instansi pemerintahan seperti kantor kementrian dan kepolisian yang menjadi kluster penyebaran Covid-19.
"Kami akan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kluster di instansi pemerintahan," kata Andri Yansyah di kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Rabu (29/7/2020).
