Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Tidak Bisa Awasi Protokol Kesehatan Covid-19 di Kantor Pemerintahan

Bima Setiyadi , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2020 |19:12 WIB
 Pemprov DKI Tidak Bisa Awasi Protokol Kesehatan Covid-19 di Kantor Pemerintahan
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak bisa mengawasi protokol kesehatan instansi pemerintahan atau kantor kementerian. Pengawasan hanya dilakukan pada sektor perkantoran swasta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andry Yansyah mengatakan, pengawasan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja hanya pada sektor perusahaan swasta. Dia mengakui banyak instansi pemerintahan seperti kantor kementrian dan kepolisian yang menjadi kluster penyebaran Covid-19.

"Kami akan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kluster di instansi pemerintahan," kata Andri Yansyah di kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Rabu (29/7/2020).

 virus corona

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement