Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WNI di Singapura Harus Berurusan dengan Polisi Gegara Buang Bayi di Tong Sampah

INews.id , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2020 |15:39 WIB
WNI di Singapura Harus Berurusan dengan Polisi Gegara Buang Bayi di Tong Sampah
Kepolisian Singapura tengah menyelidiki pembuangan bayi ke tong sampah oleh WNI (foto: Shin Min Daily)
A
A
A

SINGAPURA – Polisi Singapura menangkap seorang perempuan asal Indonesia, karena kedapatan membuang bayi ke tempat sampah. Bayi tersebut ditemukan di halaman sebuah rumah di Taman Tai Keng, pada Senin malam.

Petugas Kepolisian Ang Mo Kioitu mengambil tindakan untuk membawa ke Rumah Sakit Perempuan dan Anak KK. Karena saat ditemukan, kondisi bayi tersebut masih bernyawa, dan sekarang dalam keadaan sehat, tidak mengalami luka.

Melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi dengan mudah mengenali perempuan Indonesia berusia 29 tahun tersebut dan langsung mengejar dan menangkapnya untuk diproses hukum.

Pelaku dijerat dengan KUHP Singapura dengan tuduhan menelantarkan anak berusia di bawah 12 tahun. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dipenjara selama 7 tahun, denda, atau keduanya.

"Polisi ingin menyampaikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang memberikan informasi berharga untuk membantu penyelidikan dan berkontribusi pada penangkapan," demikian pernyataan kepolisian, dikutip dari The Straits Times, Kamis (30/7/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement