Seperti diberitakan, Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta mengumumkan melalui unggahan di Instagram soal PS (Putra Siregar) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait jual beli barang ilegal. Pada 23 Juli lalu, PS diserahkan ke Kejari Jakarta Timur dengan barang bukti 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61,3 juta.
Selain itu, diserahkan juga harta kekayaan tersangka yang terdiri dari uang tunai Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta. Penyerahan tersangka bersama barang bukti itu dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.