JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di Ibu Kota mulai pekan depan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan sistem ganjil-genap akan berlaku di 25 ruas jalanan DKI Jakarta.
"Pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Syafrin menambahkan, aturan ganjil-genap tidak akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua. "Hanya untuk kendaraan mobil," singkat dia.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan