JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis. Diantaranya, ganja seberat 25,85 kg, sabu 1,098 kg dan pil ekstasi seberat 142,97 gram.
Kapolresta Jambi, Kombes Dover Christian menuturkan, pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan dua metode pemusnahan, yakni dengan cara diblender dan dibakar di depan para tersangka.
"Untuk narkotika jenis sabu dan pil ekstasi kita lakukan dengan cara diblender. Sedangkan jenis ganja dibakar dengan menggunakan mobil mesin incinerator," tuturnya, Kamis (30/7/2020).
Dengan kejadian ini, dirinya perihatin dengan masih adanya peredaran gelap narkotika di Kota Jambi. Hal ini terbukti dari masih adanya tersangka dan barang bukti yang diamankan pihaknya.
"Pada tahun ini peredaran narkoba di Kota Jambi meningkat dari tahun sebelumnya. Pada semester pertama tahun ini sudah 57 kasus, sedangkan tahun sebelumnya 55 kasus," tukas Dover.
Â
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 13 orang tersangka. "Yang kita hadirkan 10 orang, sisanya sudah kita titip di Lapas Jambi," ujarnya.
Dia juga menambahkan, ini merupakan keberhasilan atas pengungkapan kasus narkoba yang meresahkan masyarakat.
"Kita prihatin dengan adanya tersangka dan barang bukti narkoba yang ditangkap di Kota Jambi. Sedangkan disisi lain ini adalah suatu keberhasilan," jelasnya.