Pelaku mengaku, memperoleh sabu dari salah seorang narapidana di Lapas Kendari, bernama La Kole. Dari pengakuan Jefri, polisi melakukan pengembangan, namun terputus karena La Kole, berada di Lapas Klas 2A Kendari, dan handphonenya tidak aktif.
"Ini hanyalah Modus setiap Pelaku atau Tersangka saat dilakukan Interogasi, mereka biasanya mengalihkan kepada seseorang yang ada di dalam Lapas, benar atau tidak nya keterangan yang diberikan oleh Pelaku, kami masih dalami" Jelas Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Whatsapp.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sultra, untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Angkasa Yudhistira)