Dia menjelaskan, dalam mengungkap peredaran narkotika, pelaku kerap menggunakan alamat fiktif sebagaimana dalam kasus ini sehingga menyulitkan polisi dalam mengungkapnya. Maka itu, perlu koordinasi di tingkat Polda guna menemukan para pelaku yang terlibat itu.
"Untuk pelaku utamanya atau bandarnya masih kami kejar, termasuk orang yang menugaskan kedua kurir itu, yakni S. Kalau kita lihat, estimasi korban yang bisa diselamatkan 975 ribu jiwa sehingga cukup besar masyarakat yang kami selamatkan dari barang haram tersebut," katanya.
Baca Juga: Ketika Para Tersangka Narkoba Saksikan Sabu dan Inex Diblender Polisi
Kini, para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, dan atau minimal 6 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.