Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perma 1/2020, DPR Harap Tak Ada Lagi Disparitas Pemidanaan Tipikor

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2020 |15:05 WIB
Perma 1/2020, DPR Harap Tak Ada Lagi Disparitas Pemidanaan Tipikor
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyambut baik penerbitan Peraturan Mahakamah Agung (Perma) Nomor 1/2020 yang menyangkut Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena selama ini, terjadi disparitas dalam pemidanaan kasus Tipikor sehingga perlu pedoman khusus.

“Dalam perspektif demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan, serta mengurangi disparitas dalam pemidanaan perkara Tipikor khususnya yang menyangkut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, saya menyambut baik upaya MA melalui penerbitan Perma 1/2020,” kata Didik kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Dua Hakim Agung Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Nurhadi 

Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat ini dapat memahami maksud dan tujuan Perma 1/2020 untuk memberikan pedoman yang lebih terukur agar tidak terjadi disparitas pemidanaan dalam kasus Tipikor yang selama ini dianggap oleh publik belum mencerminkan keadilan dalam pemidaan korupsi.

“Persoalan disparitas pemidanaan terhadap kasus Tipikor ini menjadi penting untuk dicarikan kepastian dalam menetapkan hukumannya yang didasarkan kepada bobot dan kualitas korupsi yang dilakukan,” terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement