Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perma 1/2020, DPR Harap Tak Ada Lagi Disparitas Pemidanaan Tipikor

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2020 |15:05 WIB
Perma 1/2020, DPR Harap Tak Ada Lagi Disparitas Pemidanaan Tipikor
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto (Foto: Okezone)
A
A
A

Karena itu, Didik melanjutkan, untuk menghikangkan disparitas tersebut memang diperlukan guideline, pedoman dan petunjuk teknis bagi hakim dalam memutus perkara dan menjatuhkan hukuman dengan basis akuntabilitas yang terukur dan berkeadilan.

“Diharapkan ke depan mampu mengakselerasi kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan perkara Tipikor,” harapnya.

Baca Juga: Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Karyawan Waskita Karya dan Ibu Rumah Tangga 

Namun demikian, dia menambahkan, MA juga harus memastikan bahwa independensi hakim dalam memutus suatu perkara yang sudah diatur undang-undang juga harus sepenuhnya dijaga.

“MA juga harus memastikan lembaganya tetap menjadi lembaga yudikatif yang menjalankan perintah undang-undang, dan tidak mengambil fungsi yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement