Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Hari Berturut-turut, China Vonis Mati Warga Kanada Atas Kasus Narkoba

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2020 |18:30 WIB
2 Hari Berturut-turut, China Vonis Mati Warga Kanada Atas Kasus Narkoba
Ilustrasi.
A
A
A

BEIJING - Pengadilan China pada Jumat (7/8/2020) menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga negara Kanada atas tuduhan membawa dan memproduksi obat-obatan terlarang. Ini adalah vonis mati kedua yang dijatuhkan pengadilan China terhadap warga Kanada dalam dua hari berturut-turut, dan keempat sejak Kanada menahan seorang pimpinan eksekutif Huawei pada 2018.

Hubungan antara China dan Kanada memburuk dengan tajam setelah polisi Kanada menahan kepala finansial raksasa teknologi Huawei, Meng Wanzhou di Vancouver dengan surat perintah dari Amerika Serikat (AS).

Diwartakan Reuters, pada Jumat, Ye Jianhui, seorang warga negara Kanada, dijatuhi hukuman setelah persidangan di Pengadilan Menengah Rakyat Foshan, di Kota Foshan, selaran China. Ye Divonis mati atas tuduhan memproduksi obat-obatan terlarang.

BACA JUGA: China Hukum Mati Warga Kanada Atas Tuduhan Pembuatan Narkoba

Menurut laporan media lokal, polisi menemukan 218 kilogram kristal putih yang mengandung MDMA, umumnya dikenal sebagai ekstasi, di ruangan yang digunakan oleh Ye dan lima pria lainnya. Menurut pengumuman pengadilan, dari kelima pria itu, semua warga negara Tiongkok, satu orang dijatuhi hukuman mati, sedangkan sisanya dijatuhi hukuman penjara mulai dari tujuh tahun hingga seumur hidup.

Sehari sebelumnya, pada Kamis (6/8/2020) Pengadilan Menengah Guangzhou memvonis mati Xu Weihong, juga warga Kanada, atas tuduhan pembuatan narkoba.

Sementara tahun lalu China menjatuhkan hukuman mati terhadap dua warga Kanada Robert Lloyd Schellenberg dan Fan Wei, juga atas tuduhan terkait narkoba dalam beberapa kasus terpisah. Kedua pria itu telah mengajukan banding.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement