Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Siap Usut Hakim jika Terima Uang dalam Kasus Nurhadi

Sabir Laluhu , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2020 |21:30 WIB
KY Siap Usut Hakim jika Terima Uang dalam Kasus Nurhadi
Nurhadi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) ikut angkat bicara sehubungan dengan polemik pemeriksaan sejumlah hakim dalam kasus tersangka dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi Abdurachman serta memastikan siap mengusut jika ada oknum hakim yang diduga menerima aliran uang.

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menilai, polemik pernyataan bahwa hakim termasuk hakim agung tidak bisa diperiksa penyidik KPK dalam kasus tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman sebenarnya adalah persoalan sederhana secara administratif. Maksudnya, kata dia, setiap aparatur pengadilan termasuk hakim tingkat pertama, tingkat banding, maupun hakim agung MA semestinya tinggal memberitahukan saja ke atasan langsung ketika menerima panggilan dari KPK.

"Ini sama misalnya ketika hakim dipanggil oleh KY, mereka (hakim) yang dipanggil itu sampaikan ke atasan, kemudian hadir. Jadi persoalan administrasi. Nah, hakim-hakim yang dipanggil oleh KPK itu memberitahukan saja ke atasan, karena nanti ketika dicek tidak hadir (di lembaga peradilan), 'oh lagi dipanggil sama KPK'," kata Jaja, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: KPK Sita Tanah, Bangunan, dan Moge Milik Nurhadi di Bogor 

Dia berpandangan, sebaiknya memang hakim-hakim yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK memenuhi panggilan. Pasalnya, keterangan yang disampaikan dalam kapasitas pribadi. Sekali lagi para hakim itu tidak boleh lupa memberitahu ke atasannya saat menerima surat panggilan dan saat memenuhi panggilan di KPK.

"Kalau misalnya ada informasi bahwa ada dugaan hakim mendapatkan bagian karena untuk mengurus perkara tertentu, misalnya, silakan laporkan ke KY. Nanti kita tindaklanjuti," ungkapnya.

Lebih dari itu, Jaja menggariskan, KY tidak mau menduga-duga siapa saja hakim yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi Abdurachman. KY akan melihat dan memantau fakta-fakta yang muncul di tahap penyidikan hingga persidangan nanti. Menurut dia, jika benar-benar ada maka KY akan menindaklanjuti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement