"Dengan cepat kami datang ke TKP dan berhasil meredam serta mengamankan pelaku dari amukan massa," tuturnya.
Dalam kejadian itu, pihaknya menyita sepeda motor jenis Honda Supra Fit pelaku yang digunakan untuk mejambret B 6694 BGJ dan handphone milik korban.
Baca Juga : Curi Motor, Sepasang Kekasih Ditangkap Warga Cengkareng
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga : Nenek 90 Tahun Dijambret Terekam CCTV, Begini Cerita Lengkapnya
(Erha Aprili Ramadhoni)