JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat ada 2.763 pelanggar ganjil genap sejak kebijakan ini diberlakukan kembali pada Senin, 3 Agustus 2020. Ribuan pelanggar tersebut hanya diberi sanksi teguran dalam rangka sosialisasi. Sedangkan sanksi tilang akan berlaku mulai esok, Senin 10 Agustus 2020.
"2.763 pelanggar dari hari pertama sampe hari kelima sosialisasi," kata Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Herman Rusmanto kepada Okezone, Minggu (9/8/2020).

Herman menuturkan, hari ini merupakan waktu terakhir sosialisasi ganjil genap. Sedangkan esok mulai berlaku tilang. Adapun besaran denda yang harus dibayar pelanggar sebesar Rp500 ribu sebagaimana amanat undang-undang.
"Sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 di pasal 287 di situ menyebutkan bahwa pelanggaran ganjil genap atau melanggar rambu sebelumnya dikenakan sanksi denda Rp500 ribu dan kurungan maksimal dua bulan," jelas Herman.