JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Senin (10/8/2020) mulai melakukan penindakan tilang bagi pengendara yang melanggar sistem ganjil genap. Pelanggar didominasi pengendara yang barasal dari luar kota.
Pantauan di salah satu lokasi titik yakni Jalan MT Haryono, belasan pengendara ditindak tilang oleh petugas karena kendaraan yang tidak bernomor polisi sesuai ketentuan sistem ganjil-genap. Sejumlah kendaraan yang ditindak mayoritas berasal dari luar daerah.
Tidak hanya itu, sejumlah pengendara juga tidak mengetahui 25 ruas jalan yang sudah menjadi jalur yang menggunakan sistem ganjil genap di Ibu Kota.
Tercatat setidaknya ada 30 pengendara yang melanggar dan ditindak dengan pelanggaran tilang. Salah satu pengendara bernama Ryan mengaku tidak mengetahui 25 jalur menjadi ketentuan sistem ganjil genap.
Dia mengaku baru pulang dari Bandung, Jawa Barat. Dia mengetahui hari ini telah mulai diberlakukannya sistem ganjil genap. Mengetahui dimulainya sistem ganjil-genap, dia bertanya dengan sejumlah rekan dan bahkan melihat di aplikasi penunjuk jalan.