MANADO - Seorang perempuan berinisial MT (17), dan laki-laki berinisial RH (20), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara ditangkap polisi karena membawa lari anak gadis orang.
Kepala Tim Khusus (Katimsus) Maleo, Kompol Prevly Tampanguma mengatakan bahwa MT yang masih berstatus siswa itu sudah sekira seminggu tinggal di rumah Korban ZT, di Kelurahan Bumi Beringin mengajaknya untuk lari dari rumah orangtuanya.
"Pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 sekitar pukul 05.00 Wita, MT mengajak korban lari dari rumah. Dalam pelariannya mereka sampai berpindah - pindah tempat tinggal," kata Kompol Prevly, Senin (10/8/2020)
Keduanya kemudian sempat menginap semalam di bangunan baru tempat RH tinggal dan bekerja sebagai tukang. Bahkan di tempat tersebut, korban melakukan hubungan suami istri dengan RH.
Empat hari tanpa informasi keberadaannya, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Manado pada Senin dinihari sekira pukul 12.40 Wita dan langsung ditindak lanjuti oleh Timsus Maleo.
Â
Di bawah pimpinan Kanit II Ipda Firman Rinaldi langsung melakukan penyelidikan, dan memperoleh informasi bahwa kedua terlapor sedang bersama korban di seputaran Malalayang tepatnya di bangunan baru sebuah ruko.
"Keduanya berhasil ditangkap oleh tim sekira pukul 01.30 wita bersama korban. Kemudian Timsus mengamankan kedua terlapor bersama Korban ke Posko Maleo dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Manado untuk Proses Lanjut," pungkas Kompol Prevly.
(wal)