Baca Juga: Kesal Ibu Dianiaya & Adik Diperkosa, Pemuda Bunuh Ayah Tiri di Jalan Menuju Kantor Polisi
Selain akan memperkosa dan menembak korban, pelaku juga dikenakan hukuman terkait kepemilikan senjata api rakitan (senpi). Menurut pengakuan pelaku, senpi tersebut dibeli dari temannya seharga Rp400 ribu.
"Pelaku mengaku bahwa senpi hanya untuk menjaga diri, tapi masih kita dalami, senpi tersebut dibuatnya untuk apa," tegassnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
(Abu Sahma Pane)