Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjal ATM, Dua Pria Diringkus Polisi

Mohamad Yan Yusuf , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2020 |22:15 WIB
Ganjal ATM, Dua Pria Diringkus Polisi
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Ketiga tak berhasil diamankan usai polisi menggerebek mereka di salah satu hotel di Cideng. Saat penggerebekan itu, ketiganya telah check out sejam lalu.

Suparmin melanjutkan, hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku ini kerap beraksi di sejumlah atm di sejumlah minimarket di Jakarta dan Tangerang.

Akibat perbuatanya mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement