Ketiga tak berhasil diamankan usai polisi menggerebek mereka di salah satu hotel di Cideng. Saat penggerebekan itu, ketiganya telah check out sejam lalu.
Suparmin melanjutkan, hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku ini kerap beraksi di sejumlah atm di sejumlah minimarket di Jakarta dan Tangerang.
Akibat perbuatanya mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.