JAKARTA - Subbid Pam dan Gakkum Satgas Penanganan Covid-19, Kolonel Chk Aloysius Agung menegaskan dalam pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tidak akan menurunkan alutsista.
“Kami dalam hal ini TNI tidak melibatkan unsur-unsur yang bertempur tidak, tidak sama sekali. Kita jangan bayangkan, begitu TNI turun maka yang diturunkan alutsistanya sama sekali tidak. Kita bicara menjalankan protokol kesehatan,” tegas Aloy dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
TNI, kata Aloy juga tidak terlibat dalam penegakan hukum. Murni hanya membackup dan mendukung peran Pemerintah Daerah untuk mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan. “Yang perlu saya tegaskan di sini bawa peran TNI bukan terlibat dalam penegakan hukum. Kami murni membackup, mendukung sesuai dengan peraturan undang-undang kami, bahwa kita membackup peran Pemda,” katanya.
Aloy pun menjelaskan kepada TNI terlibat di dalam Inpres ini? “Karena dengan kami hadir bersama-sama dengan institusi yang lain, instansi yang lain itu yang menunjukkan bahwa kita ini konsen, kita serius. Pandemi ini gak bisa kita anggap sesuatu yang itu, ah nanti sembuh sendiri,” kata dia.
“Kita masih harus melaksanakan upaya-upaya kesadaran yang ini yang perlu kita turun memberikan pembelajaran kepada masyarakat ‘eh penting loh pakai masker, eh penting loh cuci tangan’ dan masih banyak yang lainnya,” sambungnya.