"Peristiwa tersebut menimbulkan satu korban luka berat atas nama R asal SMK Teluknaga. Saat ini sedang dalam perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang," lanjutnya.
Selain itu, Kapolres juga menyatakan bahwa dalam peristiwa tawuran ini kedua belah pihak bisa saja menjadi korban. Namun, salah satu pihak yaitu dari SMK Jakarta Barat menjadi pelaku karena menganiaya korban dari pihak SMK Teluknaga hingga mengalami luka berat.
"Peristiwa ini bisa saja keduanya merupakan korban akan tetapi jatuh korban dari SMK Teluknaga, sehingga tersangka nya ini adalah dari SMK Jakbar. Mungkin saja jika jatuh korban dari SMK Jakbar tersangka dari SMK Teluknaga," ujarnya.
Dari peristiwa tersebut 9 orang pelajar diamankan petugas kepolisian. Tujuh dari pelaku merupakan anak di bawah umur sehingga memerlukan penanganan khusus. Sementara 2 orang lainnya ditahan di Polresta Bandara Soetta karena berusia diatas 17 tahun. Pelaku sendiri disangkakan pasal Pasal 2 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952, lalu Pasal 170 KUHP, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.
(Khafid Mardiyansyah)