Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akibat Pergaulan Bebas Ratusan Remaja "Terpaksa" Menikah

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |14:52 WIB
Akibat Pergaulan Bebas Ratusan Remaja
Ilustrasi
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Sebanyak 297 remaja atau anak baru gede "terpaksa" menikah. Hal tersebut terungkap dari data Pengadilan Agama (PA) Kelas IB di Lubuklinggau.

Sepanjang Januari hingga Juli 2020, tercatat rata-rata dari 297 warga yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dini akibat pergaulan bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah.

Panitera Pengadilan Agama Kelas I B Lubuklinggau, Yuli Suryadi mengatakan dari 297 permohonan dispensasi nikah ini didominasi oleh warga Kota Lubuklinggau. "Untuk pastinya saya belum tahu, tapi saya kira dari tiga wilayah Lubuklinggau Mura dan Muratara paling banyak berasal dari Lubuklinggau karena status kota besar," kata Yuli, Kamis (13/8/2020).

Yuli juga mengungkapkan masalah peningkatan jumlah pemohon dispensasi nikah juga disebabkan berbagai sebab. Salah satunya, faktor pengaruh perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Kondisi ini membuat remaja semakin mudah mengakses hal-hal yang berbau porno dan lain-lainnya, yang berpengaruh pada tindakan asusila.

"Hal ini mendorong kalangan remaja untuk semakin berani dan mudah tergoda dengan hal-hal yang berbau seksual. Terlebih mereka yang masuk usia remaja kerap kali ingin mencoba hal-hal baru," paparnya.

Ia menuturkan, angka permohonan dispensasi nikah sejak Januari hingga Agustus sempat mengalami penurunan diawal bulan April ada 5 dan bulan Mei ada 9. Karena saat itu awal pandemi virus corona dan pelayanan pun ditutup sementara.

Baca Juga : 27 Pegawai Positif Corona, 7 di Antaranya Hakim Pengadilan Agama

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement