Akibat hal itu, camat meminta saksi yang bertugas sebagai Kasi Tramtib Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, melaporkan dugaan tindak pencurian itu kepada polisi.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan HE yang diketahui pegawai honorer di kantor camat itu," katanya.
Kemudian berdasarkan pengembangan ternyata aksi pencurian tersebut tidak dilakukannya sendiri. Melainkan bersama pelaku LP yang juga bekerja dengan status PNS di tempat yang sama. Namun, ketika akan dilakukan penangkapan yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri.
"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap. Pelaku juga mengakui perbuatannya mencuri sejumlah barang dari kantor camat itu," katanya.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Utara guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatanya mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP pidana pencurian dengan pemberatan.
(Awaludin)