Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pidato Kenegaraan, Jokowi Apresiasi MK yang Mampu Pangkas Waktu Penuntasan Perkara

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2020 |11:44 WIB
Pidato Kenegaraan, Jokowi Apresiasi MK yang Mampu Pangkas Waktu Penuntasan Perkara
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraannya di Gedung DPR-MPR RI memberikan apresiasi terhadap kerja Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengatakan MK berhasil melakukan penataan teknis kerja yang lebih memudahkan masyarakat.

“Kecepatan dan kecermatan Mahkamah Konstitusi juga sangat patut untuk kita apresiasi. MK juga terus memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pemanfaatan layanan elektronik untuk melayani masyarakat dalam mencari keadilan,” ujar Jokowi saat berpidato, Jumat (14/8/2020).

Dia menyebut MK juga berhasil memangkas waktu penyelesaian perkara, dari yang sebelumnya 101 hari menjadi 59 hari per perkara.

“MK telah berhasil mempercepat jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang dari waktu penyelesaian 101 hari kerja per perkara di 2017 menjadi rata-rata 59 hari kerja per perkara. Sepanjang tahun 2019 hingga awal tahun 2020, MK telah menyelesaikan 122 perkara pengujian undang-undang,” ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement