“Hal ini dilakukan agar UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Puan menyebut DPR tetap bisa bekerja menjalankan fungsi legislasi kendati dihadapkan pada kendala berupa pandemi Covid-19. Karena, DPR telah mengesahkan Peraturan DPR tentang Pembentukan UU dengan menyesuaikan sejumlah ketentuan pada kondisi pandemi Covid-19.
“Dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, DPR RI mengesahkan metode rapat virtual melalui Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang,” pungkas mantan Menko PMK itu.
(Awaludin)