JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi Lexus Christiady Hutama (28) sebagai kasus kecelakaan di kawasan Palmerah, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi, Senin (17/8/2020).
(Baca juga: Lexus Hantam Pemotor di Palmerah, Satu Orang Meninggal)
Lilik mengatakan, kepada tersangka polisi melakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat. "Sudah (ditahan) di Polres Jakarta Pusat," tuturnya.
Adapun dalam pemeriksaan kata Lilik, kecelakaan tersebut diduga diakibatkan tersangka kelelahan dan mengantuk. "Ngantuk katanya, enggak lihat tahu-tahu nabrak aja," kata Lilik.