Wajah pelaku sebelah kanan lebam terkena pukulan massa. Beruntung pelaku bisa diselamatkan petugas dan diamankan ke Mapolresta Mataram. “Teriakan korban itu yang membuat massa datang dalam jumlah banyak,” ucap Adi Budi.
Pelaku yang berinisial BD, di depan petugas mengakui semua perbuatannya. BD mengaku tidak bisa mengobati korban. Namun karena diminta oleh ayah korban yang tak lain sahabatnya, dirinya memberanikan diri untuk mengobati. “Saya tidak bisa. Itu coba-coba saja,’’ ungkapnya.
BD juga mengaku dirinya selama ini tidak pernah berbuat tindak pidana. Perbuatan bejatnya itu spontan, terjadi melihat kemolekan tubuh korban. “Saya sempat menolak disuruh obati. Saya hanya coba. Saya mengaku khilaf,” ujar pria yang masih beristri itu.
Atas perbuatannya itu, pelaku diduga melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Abu Sahma Pane)