Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota Hizbullah Divonis Bersalah Atas Pembunuhan Mantan PM Lebanon

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2020 |10:44 WIB
Anggota Hizbullah Divonis Bersalah Atas Pembunuhan Mantan PM Lebanon
Ilustrasi.
A
A
A

BEIRUT - Pengadilan yang didukung PBB pada Selasa (18/8/2020) memutuskan seorang anggota Hizbullah bersalah atas pembunuhan mantan perdana menteri Lebanon Rafik Hariri pada 2005. Namun, pengadilan membebaskan tiga anggota Hizbullah lainnya dari tuduhan keterlibatan dalam serangan bom truk yang juga merenggut 21 nyawa lainnya itu.

Pengadilan memutuskan bahwa Salim Jamil Ayyash, (56), adalah "penjahat utama dalam pembunuhan Hariri dan rekan konspirator dalam rencana untuk melakukan tindakan teroris".

Putusan dari Pengadilan Khusus PBB untuk Lebanon di Belanda itu diumumkan lebih dari 15 tahun setelah Hariri terbunuh dan 13 tahun setelah pengadilan memulai penyelidikannya.

BACA JUGA: 13 Tahun Lalu, Mantan PM Lebanon Terbunuh dalam Ledakan Bom

Dalam putusannya, pengadilan mengatakan bahwa Ayyash "memiliki hubungan organisasi dengan Hizbullah" dan bahwa Hizbullah dan Suriah telah "diuntungkan dari pembunuhan itu".

Tiga terdakwa lainnya - Assad Hassan Sabra, (43), Hussein Hassan Oneissi, (46), dan Hassan Habib Merhi, (54), dibebaskan dari keterlibatan apa pun dalam kejahatan tersebut karena "bukti yang tidak cukup".

Namun, pengadilan memutuskan bahwa pembunuhan Hariri bermotif politik dan "tindakan terorisme yang dirancang untuk menimbulkan ketakutan pada penduduk Lebanon".

Ayash diadili secara in absentia akan divonis pada Jumat (21/8/2020).

BACA JUGA: Diduga Khawatir Akan Nyawanya, PM Lebanon Mengundurkan Diri Secara Mengejutkan

Putra Rafik Hariri, mantan Perdana Menteri Saad Hariri mengatakan bahwa keluarganya menerima putusan pengadilan tersebut.

“Waktu untuk kejahatan politik yang tidak dihukum sudah berakhir. Kami tidak akan istirahat sampai hukuman diterapkan,” katanya sebagaimana dilansir Arab News. “Kami tidak akan melepaskan hak kami. Rakyat Lebanon menginginkan kebenaran dan keadilan. "

Hakim Pengadilan Khusus David Re, dibantu oleh hakim lainnya, menyampaikan ringkasan lebih dari 3.000 makalah yang merinci keputusan pengadilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement