"Waktu enam tahun itu tak terasa. Saya merasa enjoy saat berada didalam tahanan. Didalam tahanan, saya juga dipecaya sebagai koordinator. Jadi pembinaan didalam lapas, semuannya berjalan baik. Dan saya mengucapkan banyak termakasih pada masyarakat Karanganyar yang masih bisa menerima saya. Dan saya siap mengabdi kembali untuk masyarakat,"pungkasnya.
Rina Iriani yang merupakan terpidana penyalahgunaan bantuan subsidi Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementrian Perumahan Rakyat divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.Setelah divonis bersalah dan harus menjalani masa hukuman selama enam tahun, Rina kemudian mengajukan permohonan kasasi.
Namun Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Rina dan menambah masa hukuman Rina yang semula enam tahun menjadi 12 tahun. Upaya hukum terus dilakukan Rina dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) hingga MA mengurangi hukumannya menjadi 9 tahun.
Hukuman Rina berkurang menjadi 6 tahun setelah mendapat remisi. Remisi diberikan karena Rina membayar uang pengganti Rp7,8 miliar dan denda Rp500 juta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.