Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sebut Renovasi Gedung Disesuaikan Perda Cagar Budaya

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2020 |02:11 WIB
Kejagung Sebut Renovasi Gedung Disesuaikan Perda Cagar Budaya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
A
A
A

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Gedung Kejaksaan Agung masuk dalam daftar cagar budaya DKI Jakarta.

Oleh sebab itu, kata Hari, pembangunan atau renovasi pasca kebakaran gedung tersebut nantinya memerhatikan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang cagar budaya.

"Gedung ini masuk deretan cagar budaya karena itu proses renovasi pembangunannya harus sesuai perda yang dalam hal ini ditetapkan Pak Gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya," kata Hari di Kejagung, Minggu (23/8/2020).

Sebelumnya, Hari mengatakan, Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar sama sekali tidak menyimpan berkas yang berkaitan dengan perkara korupsi maupun tindak pidana umum lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement