"Optimalkan rumah susun yang ada. Paparkan bagaimana jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang penataan Kampung Akuarium tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk berbicara ke publik mengenai status Rumah Susun yang bakal ia bangun di Kampung Akuarium.
Baca Juga: Pemprov DKI Pilih Kampung Akuarium Jadi Penataan Awal Kampung Kumuh
Menurut Yayat, rumah susun milik tidak akan bisa dibangun di kawasan ini, sebab bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR). Yang bisa diangun adalah rumah susun sewa. Sayangnya, hingga saat ini warga Kampung Akuarium masih belum mengetahui status rusun yang dijanjikan Anies kepada mereka.
"Tidak boleh sesuatu itu ngambang, harus tegas. Supaya apa? Supaya mereka itu mandiri, mereka tahu berapa sewanya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )