Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti; serta Taufik Agustono.
Dalam perkara ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.
Asty, Indung, maupun Bowo Pangarso telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara ini. Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina.
(Fahmi Firdaus )