JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono. Berkas penyidikan sekaligus tersangka Agustono sudah diserahkan oleh penyidik ke tahap penuntutan atau jaksa penuntut umum pada Senin, 24 Agustus 2020, kemarin.
"Hari Senin, penyidik KPK telah melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) atas nama tersangka TAG (Taufik Agustono) kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (25/8/2020).
Taufik Agustono pun akan segera disidang atas kasus dugaan suap terkait kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). Tim Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan perkara tersebut.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor; Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucapnya.
Dengan demikian, kewenangan penahanan terhadap Taufik Agustono akan dialihkan kepada tim JPU. Agustono bakal dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari sejak tanggal 24 Agustus sampai dengan 12 September 2020. "Terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan KPK Kavling C1," imbuhnya.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi. Diantaranya, mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso; mantan Dirut PT Pupuk Logistik Indonesia, Ahmadi Hasan; Dirut PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi; mantan Dirut PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman serta mantan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat.