Hari menerangkan, Kejagung belum memikirkan pembiayaan renovasi ulang gedung Kejagung yang terbakar tersebut. Pasalnya, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Polri.
"Setelah itu barulah mekanisme itu dilakukan termasuk pembiayaan seperti apa," ujarnya.
Baca Juga: Pasca-Kebakaran Gedung Kejagung, Kapolri Terbitkan Surat Telegram untuk Anak Buahnya
Ia menambahkan, saat ini belum ada pejabat korps adhyaksa yang diperbolehkan masuk dalam ke kawasan gedung utama yang terbakar lantaran Polri masih terus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kalau akses sudah boleh dibuka, maka kami mencoba untuk mencari arsip fisik terhadap surat-surat, tetapi terhadap teguran Dinas Pariwisata, kami punya arsip lain dalam bentuk digital. Kami masih simpan. Kami punya backup data," ucapnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.