Setelah puas melancarkan aksinya, FS berpesan kepada para korban untuk tidak melaporkan apa yang diperbuatnya kepada orangtua korban. "Setelah itu, pelaku bilang kepada para korban, 'jangan bilang siapa-siapa, takut salah paham', begitu katanya," ujarnya.
Baca Juga: Ayah di Ponorogo Cabuli Anak Tiri, Aksinya pun Direkam
Selang empat hari dari kejadian tersebut, seorang korban melaporkan perbuatan yang tidak wajar itu kepada orangtuanya. "Orangtua sudah melapor, langsung kami tindaklanjuti dengan mengamankan pelaku. Saat ini, dalam pemeriksaan dan pelaku telah mengakui semua perbuatannya," katanya.
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Arief Setyadi )