JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab menurut Komjak, yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan agar prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berpandangan, sejak awal kasus Jaksa Pinangki memang seharusnya ditangani pihaknya.
"Sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi 'domain' kewenangan KPK," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).
Namun, Nawawi menegaskan, pihaknya tidak akan mengambil alih paksa kasus Jaksa Pinangki. Meski seharusnya Kejaksaan Agung menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.
"Akan tetapi saya tidak berbicara dengan konsep 'pengambil-alihan' perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau 'menyerahkan' sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," tuturnya.
Karena dengan menyerahkan atau melibatkan KPK dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki, kata Nawawi, sinergitas antara lembaga penegak hukum berjalan baik.
"Yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," ucapnya.
Baca Juga : Bersurat dengan Kejagung, Polri Akan Periksa Jaksa Pinangki
Sebagaimana diketahui, pada Rabu (29/7) Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan Pinangki terkait foto dirinya bersama Djoko Tjandra yang viral di media sosial (medsos). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Eksekusi Rp546 Miliar Kasus Djoko Tjandra Sudah Dilaksanakan
(Erha Aprili Ramadhoni)