“Inspektorat provinsi melakukan pemeriksaan ke saudara Syaifullah, agendanya hari ini tadi, hasilnya nanti kita tunggu saja. Saat ini sementara dia bukan sekda lagi,” bebernya.
Baca Juga : Beredar Percakapan Mesra di WA Diduga Sekda Bondowoso dengan PNS Dokter
Syaifullah sendiri sebelumnya memberikan ancaman kekerasan dan akan membunuh Kepala Bondowoso Alun Taufana. Polres Bondowoso sendiri telah menetapkan tersangka sang sekda sejak pertengahan Juni. Berkas perkara Syaifullah sendiri tengah dilimpahkan ke Kejaksaan
Syaifullah disangkakan melanggar Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 335 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)