"Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku," ujar Ipi.
"Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan," tuturnya.
Ipi merincikan cara proses pengisian LHKON lewat online atau e-LHKPN. Kata Ipi, bagi bakal calon yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing.
"Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu ‘unduh’. Selanjutnya, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950," katanya.
Setelah memiliki akun e-Filing, diterangkan Ipi, bakal calon dapat mulai melakukan pengisian LHKPN. Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara online, bakal calon wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos.
"Caranya, Balon mengunduh dan mencetak surat kuasa atas nama-nama tersebut untuk kemudian ditandatangani di atas materai Rp6.000,- oleh nama-nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa," sambungnya.