Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa. Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan.
"Namun, bila dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Balon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi," ucapnya.
Perbaikan LHKPN sendiri dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh bakal calon. Apabila dalam rentang waktu yang diberikan bakal calon tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi 'Tidak Lengkap' sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga : PDIP Kembali Batal Umumkan Paslon Pilkada Surabaya
"Tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai autentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK," tuturnya.
Baca Juga : DPR Usul Sistem Promosi ASN Jangan Diserahkan ke Kepala Daerah Agar Netral di Pilkada
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.