Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Eks Pejabat hingga Mantan Legislator Bandung di Kantor Polisi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 01 September 2020 |11:36 WIB
KPK Periksa Eks Pejabat hingga Mantan Legislator Bandung di Kantor Polisi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : iNews.id)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap mantan pejabat hingga bekas anggota DPRD Kota Bandung pada hari ini. Para mantan pejabat dan anggota DPRD tersebut diperiksa untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, ada delapan saksi yang diperiksa pada hari ini. Mereka di antaranya seorang PNS, Pupung Haduah; PNS pada DPKAD Kota Bandung, R Iban Hendriawan; mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung, Juniarso Ridwan.

Saksi lainnya adalah mantan Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung, Rusjaf Adimenggala; mantan Kabid Perencanaan Pemkot Bandung, Iskandar Zulkarnain; mantan Kepala Seksi Dokumentasi pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung, Soegiharti Siti Hasanah.

Selanjutnya, Kasi Perencanaan Pengembangan Tata Ruang Pemerintahan Kota Bandung, Raden Rizki Lazuardi; dua orang PNS, Tris Tribudiarto Isnaningsih dan Cepi Setiawan; tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tatang Suratis, Lia Noer Hambali, dan Riantono; serta Setda Kota Bandung, Ubad Bahtiar.

"Para saksi itu diperiksa untuk tersangka DS (Dadang Suganda) di Polrestabes Bandung. KPK mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali Fikri, Selasa (1/9/2020).

Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Lahan RTH Bandung

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

Baca Juga : KPK Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi RTH Kota Bandung

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement