PROBOLINGGO - Supandi (55), warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur harus berurusan dengan Unit PPA Polres Probolinggo Kota karena bersalah telah melakukan tindakan cabul tehadap korban, sebut saja Bunga (11 ), Selasa (1/9/2020).
Dari hasil pendalaman polisi, pelaku mencabuli korban berkali-kali dari Januari hingga Agustus 2020. Dalam aksinya, pelaku kerap kali mengabadikan perbuatan tidak terpuji dengan video ponselnya.
Terbongkarnya kasus asusila ini berawal dari keluhan korban, yang mengaku organ vitalnya sakit, dan setelah didesak korban mengaku kalau dicabuli pelaku.
Baca Juga: Ke Dukun karena Putus Cinta, Remaja 16 Tahun Malah Dicabuli
Kaget pengakuan korban, kemudian orangtuanya langsung melapor ke Mapolsek Wonomerto dan kemudian dilimpahkan ke PPA Polres Probolinggo Kota.