Kasat reskrim Polres Probolinggo Kota , AKP Heri Sugiono, menjelaskan, berdasarkan laporan korban kita tindak lanjuti dan setelah cukup bukti kita bergerak cepat, dan pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
“Kita Juga berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban dan rekaman video milik pelaku," ujar Heri.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Jakarta Timur Cabuli 3 Muridnya
Pihaknya mengaku akan terus mengembangkan kasus tersebut, karena diduga ada korban lain mengingat pelaku adalah orang pintar (dukun) di desanya. Modus pelaku mengiming-iming korban dengan memberi kue dan uang Rp15 ribu dalam melakukan aksinya.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tuturnya.
(Arief Setyadi )