Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dicecar 34 Pertanyaan, Jaksa Pinangki "Nyerah" Diperiksa 5 Jam Penyidik Bareskrim

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 02 September 2020 |20:44 WIB
Dicecar 34 Pertanyaan, Jaksa Pinangki
Tangkapan layar Jaksa Pinangki dalam tayangan iNews
A
A
A

Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Bongkar Sosok yang Terlibat, Kejagung Ingin Jaksa Pinangki Segera Disidang

Kemudian, di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka. 

Di sisi lain, Jampidsus Kejagung telah menetapkan Pinangki dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik selain menyita mobil juga melakukan penggeledahan beberapa lokasi untuk menemukan alat bukti seperti dua apartemen di Jakarta Selatan dan sorum mobil.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement