"Diketahui bahwa pelaku tidak langsung mengambil barang kiriman tersebut. Namun memesan jasa pengiriman barang online untuk mengambil paket di cargo wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat," lanjut Nana.
Berdasarkan penangkapan tersebut, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu DP dan NB yang sudah diamankan polisi. Tersangka juga mengakui bahwa ganja itu memang benar miliknya dan berasal dari daerah Aceh.
Rencananya semua ganja itu akan diedarkan ke berbagai daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Ada dua pelaku yang diamankan, rencananya mereka akan mengedarkan ganja tersebut ke berbagai wilayah di Jabodetabek," pungkas Nana.
Baca Juga: Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.