"Dalam perkara tersebut, kita amankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut Medan tahun 2018. Dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut," terang Tatan.
Tatan menjelaskan, perkara tersebut berawal pada Juli 2017. Saat itu Rektor UINSU Medan Saidurahman memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017.
"Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan itu senilai Rp49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp. 50 miliar," tukas Tatan.
Dalam proses pembangunannya, PT MBP ditunjuk sebagai pengembang. Akan tetapi pembangunan yang dilakukan PT MBP sejak 2018 itu belum selesai hingga sekarang.
Pembangunan gedung itu pun mangkrak. Padahal negara telah membayar 100 persen. Dari sana, polisi menyelidiki kasus ini dan akhirnya menetapkan ketiganya menjadi tersangka.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.