Dari situlah, korban mulai menaruh curiga karena mobil yang dipinjam pelaku tak kunjung dipulangkan dan susah dihubungi. Karena kesal, korban akhirnya korban melapor kepada polisi pada Juni 2020 dengan kerugian total sekitar Rp200 juta.
"Hasil koordinasi dengan Polda DIY dan Polres Magelang, akhir Agustus pelaku kita tangkap di rumahnya di daerah Magelang," ujar Firman.
Saat ini, pelaku sudah berada di Polresta Bogor Kota dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga : Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Polisi Dilaporkan
"Ancaman hukumam maksimal 5 tahun penjara. Sementara motif pelaku karena faktor ekonomi untuk menghidupi keluarganya di Magelang," tuturnya.
Baca Juga : Catut Akun Selebgram Cantik, Penipu Ini Raup Puluhan Juta
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.