ACEH - Suhimawara (35) warga Dusun Lukup Badak, Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap polisi karena diduga mengubur bayinya hidup-hidup hingga korban tewas.
Kasus ini sendiri terungkap berkat anak korban sendiri yang berusia 7 tahun. Bocah tersebut mengadu ke warga lalu warga melapor ke polisi.
“Kronologi awalnya diketahui anak kandung pelaku berusia 7 tahun. Saat itu pelaku melahirkan secara sendiri, dia sampaikan ini adikmu. Adik pelaku ini terkejut, belum tahu, kemudian dia memberitahukan tetangga-tetanggnya,” ujar Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto beberapa waktu lalu.
Peristiwa ini berlangsung pada Senin 31 Agustus 2020. Saat itu warga setempat sudah berupaya menolong korban, namun tak berhasil.
Baca Juga: Warga Menangis Histeris Melihat Bayi Dikubur Hidup-Hidup: Ya Allah...