“Kondisi bayi dari pengakuan masyarakat yang langsung mengambil, itu masih dalam keadaan hidup. Namun mungkin karena dalam perjalanan, karena sudah berapa lama dalam tanah, makanya dia itu meninggal dalam perjalanan,” ujar Agus.
Bayi itu sendiri merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan pria berinisial SP. Ia melakukannya karena takut ketahuan suaminya yang kini sedang dipenjara.
Atas perbuatannya, Suhimawara dijerat pakai Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan pria berinisial SP sedang diburu polisi.
Baca Juga: Sebelum Ibu Kandung Kubur Bayi Hidup-Hidup, Pelaku: Ini Adikmu
(Abu Sahma Pane)