JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta dugaan korupsi alih fungsi lahan Provinsi Riau tahun 2014 yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Menanggapi itu, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyebut, sejak awal penyidikan hingga adanya barang bukti, pihaknya yakin terdakwa Suheri Terta terlibat kasus tersebut.
"Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Bahkan kata Ali, dakwaan KPK terhadap terdakwa Suheri Terta diperkuat vonis terhadap terdakwa Annas Maamun yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau.
"Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Ma'mun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma," ungkap Ali.