Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Suap Alih Fungsi Hutan Suheri Terta Divonis Bebas, Ini Tanggapan KPK

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 09 September 2020 |17:42 WIB
Terdakwa Suap Alih Fungsi Hutan Suheri Terta Divonis Bebas, Ini Tanggapan KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta dugaan korupsi alih fungsi lahan Provinsi Riau tahun 2014 yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Menanggapi itu, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyebut, sejak awal penyidikan hingga adanya barang bukti, pihaknya yakin terdakwa Suheri Terta terlibat kasus tersebut.

"Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Bahkan kata Ali, dakwaan KPK terhadap terdakwa Suheri Terta diperkuat vonis terhadap terdakwa Annas Maamun yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau.

"Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Ma'mun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma," ungkap Ali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement